Penertiban Alat Praga Sosialisasi Kampanye
Pada Kamis (21/09/2023) Satpol pp bersama perangkat terkait seperti Panwaslu, TNI, Polri, Dishub melaksanakan penertiban alat praga sosialisasi (APS) kampanye di wilayah Kota Serang. Penertiban dilakukan dengan membagi 2 tim. Tim pertama melakukan penertiban diwilayah pintu tol serang timur, Jl. Jend Sudirman, Jl. Jend.Ahmad Yani, Jl.Veteran, Alun-alun. Tim 2 melaksanakan penertiban di Perempatan boru, Perempatan palima, Perempatan kebon jahe, pertigaan cikutuk, pertigaan bayangkara.
Penertiban APS dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
Berdasarkan hasil laporan 193 APS jenis banner, 1 jenis baliho/billboard, 13 jenis spanduk, 5 poster berhasil ditertibkan.