Penegakan Perda K3
Dalam rangka menegakan Perda Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) Satpol PP Kota Serang terus bersemangat untuk melakukan penertiban spanduk/baliho/sejenisnya yang dipasang di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun bangunan fasilitas umum dan fasilita sosial serta masa izinnnya sudah tidak berlaku/ kadaluarsa. Selain menertibkan spanduk, Satpol pp juga melakukan penertiban kepada PKL yang berjualan ditrotoar, jalan atau badan jalan dan taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Pada kali ini Satpol pp melakukan penertiban di seluruh jalan protokol wilayah kota serang seperti jaln Ahmad Yani, Jalan Veteran sampai Jalan Ciceri Serang pada Selasa (16/03/2021). Berdasarkan laporan terdapata 65 spanduk liar, dan sepanduk liar tersebut di amankan di Kantor Satpol PP, Pemilik spanduk tersebut dapat segera mengambil spanduknya ke kantor satpol pp. dan tentunya akan diberikan arahan di kantor Satpol PP agar segera mengurus izinnya dan agar memasang spanduknya pada tempat yang telah ditentukan