Logo loader

Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Satpol PP Kota Serang melakukan penegakan hukum protokol kesehatan dan wawar PPKM level 3 di Kota Serang pada Sabtu (14/08/2021). Satpol pp melakukan hal tersebut dengan dasar :

1. Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021

2. Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021

3. Instruksi Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2021

4. Peraturan Walikota Serang No. 18 Tahun 2020

5. Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020

6. Instruksi Walikota Serang Nomor :180/11-Huk/Instruksi/2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 Di Wilayah Kota Serang 

Untuk menegakan hukum protokol kesehatan, Satpol pp melakukan patroli disejumlah tempat keramaian di Kota Serang. Dalam patroli Satpol pp mengerahkan sejumlah 28 Personil. Berdasarkan hasil laporan ditemukan sejumlah 9 orang yang tidak menggunakan masker. Yang tidak mengenakan masker petugas memberikan sanksi sosial seperti menyapu, push up. Petugas Satpol pp melakukan wawar dengan cara menghimbau kepada masyarakat Kota Serang agar  selalu menggunakan masker, mejaga jarak, mencuci tangan serta menghindari kerumunan.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.