Pembubaran Panggung Hiburan
Satpol PP Kota Serang bersama Muspika Kecamatan Serang, Polsek Serang dan Koramil Serang melakukan pembubaran panggung hiburan organ tunggal yang berlokasi di Kubang Apu Kel. Trondol Kec. Serang pada (30/09/2020). Sebelum melakukan pembubaran, Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah Satpol pp Kota Serang melakukan arahan/himbauan kepada penyelenggara organ tunggal sesuai amanat perwal kota serang nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Dalam Pasal 16 Perwal Kota Serang Nomor 36 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan pernikahan dilaksanakan dengan ketentuan yang salah satunya meniadakan acara hiburan/live music.