Pemberian surat teguran kepada PKL di area gedung Juang dan Alun-Alun
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang telah memberikan surat teguran kepada para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di area gedung juang dan alun-alun pada (01/07/2020). Surat teguran diberikan berdasarkan :
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)
- Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
- Peraturan Walikota Serang Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perda Kota Serang Nomor 10 tahun 2010 tentang K3
- Keputusan Walikota Serang Nomor : 511.23/Kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi Tetap dan Lokasi Sementara Pedagang Kaki Lima Kota Serang
- Surat dari Dinas Perdagangan,Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tertanggal 29 Juni 2020 Nomor :510/228-Perdaginkopukm/VI/2020 perihal: Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).
Teguran diberikan dengan tujuan agar tidak berjualan didalam area gedung juang dan seputaran Alun-alun. Satpol pp memberikan tenggang waktu kepada PKL untuk pindah atau membongkar sendiri selama 7 (tujuh) hari sejak surat teguran diterima. Apabila teguran ini tidak diindahkan akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.