Logo loader

Pemberian Surat teguran kepada pelanggar PPKM Darurat

Satpol pp Kota Serang memberikan teguran kepada Salah satu pemilik Resto yang berlokasi di Kota Serang.pada Senin (5/07/2021) sekitar waktu 21.00 Wib. Resto tersebut masih beroperasi diatas pukul 20.00 Wib dan menerima makan ditempat. Padahal sejak tanggal 3 Juli 2021 Pemerintah Kota Serang memberlakukan PPKM Darurat. Salah satunya point yang penting ialah pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. dan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 20. 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

Sebelumnya Satpol pp menerima aduan dari masyarakat yang melaporkan bawa terdapat tempat makan yang melanggar ketentuan PPKM Darurat, setelah mendapatkan aduan, Satpol PP yang didampingi oleh Kepala Bidang Perundang-undangan, Ketetneraman dan Ketertiban dan Kasi Dal Ops langsung mendatangi lokasi tersebut dan ternyata memang melanggar ketentuan PPKM Darurat. Dan Pada kegiatan ini Satpol pp juga didampingi oleh pihak dari Kejaksaan Negeri Serang. Pengelola resto mengakui kesalahannya dan siap menta'ati ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat di Kota Serang

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.