Logo loader

Pemberian surat teguran kepada para PKL

Satpol PP Kota Serang berikan surat teguran kepada PKL yang berada disepanjang Jl. Raya Jakarta Pakupatan Serang -Banten pada (4/06/2020). Teguran diberikan berdasarkan perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, Perwal Kota Serang nomor 67 Tahun 2017 tentang pedoman pelaksanaan penindakan pelanggaran perda nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dan Keputusan Walikota Serang Nomor : 551.23/Kep.151-Huk/2019 tentang penetapan lokasi tetap dan lokasi sementara pedagang kaki lima kota serang.

Satpol pp menghimbau kepada para PKL untuk tidak berjualan ditrotoar dan bahu jalan. Para PKL diberikan tenggang waktu untuk pindah/ membongkar sendiri tempat dagangannya selama 3 (tiga) hari. Apabila surat teguran tidak diindahkan maka petugas satpol pp akan lakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.