Pemberian Surat Teguran II Kepada Pedagang Di Pasar Lama
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang kembali memberikan surat teguran yakni surat teguran ke II terhadap Pedagang Kaki Lima diwilayah pasar lama yang melanggar ketentuan peraturan daerah kota serang sebagaimana disebutkan dalam pasal 29 huruf d Perda Kotser Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan yang menyatakan bahwa "Dalam rangka mewujudkan ketertiban di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), fasilitas umum dan fasilitas sosial setiap orang/ badan hukum dan perkumpulan dilarang berusaha atau berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya".
Dalam surat teguran ke II didalamnya dilampirkan Keputusan Walikota Serang Nomor : 511.23/Kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi Tetap Dan Lokasi Sementara Pedagang Kaki Lima Kota Serang. Dalam Keputusan Walikota tersebut disebutkan mengenai lokasi-lokasi tetap/sementara yang diizinkan untuk berdagang dan waktu yang diberikan untuk berdagang.