Pemberian Surat Teguran II
Menindaklanjuti surat teguran I yang telah diberikan oleh Satpol PP kepada Para PKL yang berada di Jalur Raya Serang-Banten, dan Para PKL masih tetap berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya, kini Satpol pp memberikan surat teguran ke II kepada para PKL yang berada di Jalur Raya Serang-Jakarta pada Selasa (30/11/2021). Dalam surat teguran kedua ini Satpol pp memberikan tenggang waktu untuk pindah dan membongkar lapaknya sendiri selama 3 (tiga) hari sejak surat teguran tersebut diterima. Apabila surat teguran ini tidak diindahkan maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa