Pemberian Surat Teguran I kepada PKL sekitar Cangkring Pasar Rau
Satpol pp melakukan kegiatan pemberian surat teguran I kepada pedagang kreatif lapangan di Jalan sekitar Terminal Cangkring Pasar Rau Serang pada Senin (17/01/2022). Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3), Perda Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelengaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
Maksud dan Tujuan dari surat teguran tersebut untuk menghimbau kepada para PKL agar tidak berjualan ditrotoar/bahu jalan, bagi yang mendirikan bangunan yang mempergunakan ruang milik jalan agar segera membongkar bangunannya.
Satpol pp memberikan tenggang waktu untuk pindah atau membongkar sendiri selama 7 (Tujuh) hari sejak surat ini diterima, apabila tidak dilaksanakan sampai batas waktu tersebut, maka akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.