Pemberian Surat Teguran I
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) pasal 29 yang menyatakan bahwa dilarang berdagang ditrotoar, jalan atau badan jalan, taman, jalur hijau yang bukan peruntukannya. Dan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pasal 11 yang menyatakan bahwa setiap orang berkewajiban mentaati ketenteraman dan ketertiban umum. Maka berdasarkan hal tersebut Pada Selasa (23/11/2021) Satpol PP selaku penegak perda dan perkada melakukan himbauan dengan memberikan surat teguran 1 untuk tidak berjualan di trotoar/bahu jalan dijalur Jl/ Raya Serang-Jakarta dan bagi yang mendirikan bangunan yang mempergunakan ruang milik jalan agar segera membongkarnya.
Petugas Satpol PP memberikan tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari untuk pindah dan membongkar sendiri. Apabila tidak dilaksanakanan sampai batas waktu yang ditentukan, amkan aka dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa