Pembagian surat himbauan peribadatan bulan ramadhan 1443H
Seperti yang diketahui, Setiap bulan ramadhan Satpol pp Kota Serang memberikan surat edaran himbauan peribadatan bulan ramadhan di setiap rumah makan, pedagang makanan/minuman. Surat himbauan peribadatan bulan ramadhan 1443H/2022M mulai diedarkan pada tanggal 4/4/2022. Salah satu point dalam himbauan tersebut adalah " setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan diperbolehkan membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 16.00Wib s.d 04.00 Wib dan dilarang membuka tempat usahanya terhitung mulai pukul 04.00 Wib s.d 16.00 wib kecuali delivery order/pesan antar/ dibawa pulang (tidak makan ditempat).
Selama bulan ramadhan, Satpol pp akan terus memantau agar pengusaha/pedagang mematuhi aturan himbauan tersebut, dengan melakukan patroli di wilayah kota serang. apabila ada yang melanggar petugas akan memberikan teguran/ tindakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.