Pemasangan spanduk larangan berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya
Satpol PP Kota Serang lakukan pemasangan spanduk larangan berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya/ melanggar perda nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di wilayah pasar Induk Rau Serang. Spanduk ini dipasang pada Senin (21/06/2021). Hal tersebut dilakukan karena masih banyak PKL yang membandel yang tidak mengindahkan teguran dan arahan dalam program karya bhakti TNI, Polri dan Pemerintah Kota Serang dalam penertiban dan penataan Pasar Induk Rau Serang. Apabila tidak megnindahkan himbauan ini akan ditindak lebih lanjut oleh petugas Satpol PP