Logo loader

Pelaksanaan Sidang Tipiring Pelanggar PPKM Darurat

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang bersama Pengadilan Negeri Serang, Kejaksaan Negeri Serang serta, Korwas PPNS melaksanakan sidang tindak pidana ringan terhadap pelanggar PPKM darurat di Kota Serang. Sidang dilakukan secara zoom meeting di Aula Kecamatan Serang pada Kamis (16/07/2021). Dalam sidang yang dilakukan via zoom Hakim Pengadilan tetap berada di Pengadilan, sedangkan Jaksa, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Saksi dan Pelanggar berada di Aula Kecamatan Serang.

Kegiatan ini diawali dengan persiapan apel yang dipimpin oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang selaku atasan PPNS dilanjutkan dengan pelaksanaan operasi yustisi PPKM Darurat pukul 09.30 dengan hasil didapat pelanggar pelaku usaha yang menerima makan ditempat sebanyak 4 pelaku usaha. Selain pelaku usaha didapat juga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak menggunakan masker) sebanyak 33 orang. Dalam operasi yustisi ini Satpol PP mengerahkan sejumlah 20 Personil, Polri 10 Personil serta dari Kecamatan Serang 15 personil.

Dalam Kegiatan tersebut 6 orang diberikan teguran tertulis, 27 orang diberikan sanksi sosial dan 4 orang pelaku usaha dikenakan denda administratif @100.000. Sidang Tindak pidana ringan dimulai pada pukul 10.00 Wib dipimpin oleh langsung hakim, panitera, Jaksa , Korwas PPNS dari Polres Serang Kota, PPNS Satpol PP dan berakhir pada pukul 11.30 Wib.

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.