Pelaksanaan PPKM Level 3
Dasar :
1. Instruksi Mendagri Nomo 30 Tahun 2021
2. Perda Provisi Banten Nomor 1 Tahhun 2021
3. Instruksi Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2021
4. Peraturan Walikota Serang Nomor 18 Tahun 2020
5. Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020
6. Instruksi Walikota Serang Nomor 180/13-Huk/Instruksi/2021 tentang PPKM Level 3 Covid 19 diwilayah Kota Serang
Giat gabungan pelaksanaan PPKM Level 3 dan pembagian sembako kepada paa pedagang yang terdampak PPKM Level 3 di lampu merah ciceri, lampu merah sumur pecung, lampu merah pisang mas, depan BPJS Kesehatan, Alun-Alun Kota Serang, Royal Pasar Lama. pada Kamis (26/08/2021). Kegiatan ini dimulai pada sekitar waktu 20.00 Wib dengan melibatkan Pol PP sejumlah 20 personil, Polri 20 personil, BPBD 4 personil dan Dishub 4 personil. Terdapat sejumlah 15 pedagnagn yang menerima bantuan berupa sembako. Kegiatan ini berakhir hingga waktu 00.00 wib. Selain membagikan sembako, petugas juga membagikan sejumlah masker bagi yang tidak mengenakan masker. Para petugas selalu menghimbau kepada masyarakat agar selalu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. bagi yang tidak mengenakan masker diberikan sanksi sosial seperti menyapu, menyanyi, push up dll.