PEKAT
Pada kali ini Minggu (28/08/2021) waktu 20.00 s/d 02.00 Wib. Satpol PP tidak hanya melakukan penegakan protokol kesehatan/pelaksanaan PPKM Level saja tetapi juga melakukan pembagian sembako ke pedagang yang terdampak ppkm level 3 serta melakukan operasi pekat. Hal ini dilakukan sebagaimana amanat perda nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan penyakit masyarakat dan perwal kota serang nomor 30 tahun 2020 serta instruksi Walikota Serang Nomor 180/13-Huk/instruksi/2021 tentang PPKM Level 3 di wilayah Kota Serang. Dalam kegiaan ini melibatkan 25 personil Satpol PP, 20 personil Polri, 4 personil BPBD, 4 personil Dishub. Adapun lokasi-lokasi dalam pelaksanaa kegiatan ini ialah :
1. Lampu merah ciceri
2. Lampu merah sumur pecung
3. Lampu merah pisang mas
4. Depan BPJS
5. Tempat hiburan malam wilayah Kota Serang
Berdasarkan hasil laporan terdapat 15 pedagang yang menerima bantuan dan sejumlah 17 orang pemandu lagu yang terjaring operasi pekat. 17 pemandu lagu tersebut kemudian dibawa ke kantor satpol pp untuk dilakukan pemeriksaan dan barang bukti puluhan minuman keras diamankan di Kantor Satpol PP