Patroli Taman Sari
Dalam rangka mewujudkan ketertiban di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), fasilitas umum dan fasilitas sosial, dilarang berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya.
Berdasarkan hal tersebut satpol pp selaku penegak perda dan perkada akan terus menghimbau kepada masyarakat agar mentaati semua peraturan yang berlaku di Kota Serang.
Untuk menegakan perda kota serang nomor 12 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satpol pp melakukan himbauan kepada sejumlah pedagang yang berjualan di pada tempat yang bukan peruntukannya (jalan, badan jalan, trotoar) di wilayah taman sari pada Kamis (4/08/2022).
Sejumlah pedagang yang berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya bersedia ditertibkan dengan tidak ada perlawanan karena para pedagang mengakui bahwa mereka berjualan pada tempat yang salah.