Logo loader

Patroli Sepeda Sehat Pamong Praja (PASS PRAJA) Tahun 2024

Patroli Sepeda Sehat Pamong Praja (PASS PRAJA) Tahun 2024

Aksi Satpol PP berupa himbauan kepada seluruh masyarakat dan pengguna jalan untuk mentaati: (1) Peraturan Daerah Kota Serang No. 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat; (2) Peraturan Daerah Kota Serang No. 4 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Saat ini Kota Serang telah tumbuh menjadi kota yang sedang berkembang. Sehingga menarik bagi siapa saja untuk datang, baik dari kalangan dunia usaha yang ingin berinvestasi dan berusaha, ataupun pihak-pihak lain yang datang ke Kota Serang untuk mendapatkan peluang yang lebih baik. Ke depannya, perkembangan Kota Serang akan berimplikasi pada hadirnya peluang dan tantangan. Peluang yang ada membutuhkan kerja keras dari kita semua agar menjadi langkah nyata bagi kemajuan masyarakat, sedangkan tantangan yang datang harus ditaklukkan bersama. 

Salah satu permasalahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum di Kota Serang adalah dengan maraknya Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di area yang bukan peruntukannya, pengamen, pengemis dan anak jalanan yang beroperasi di area lampu merah di Pusat Kota Serang. Sehingga diperlukan koordinasi yang optimal dalam penertiban pedagang kreatif lapangan, penanganan anak jalanan dengan Instansi terkait di Kota Serang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi serta Dinas Sosial Provinsi Banten merupakan aspek penting dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang terjebak dalam situasi jalanan.

Penanganan anak jalanan tidak hanya melibatkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan solusi jangka panjang. Salah satu permasalahan gangguan keamanan dan ketertiban umum di Kota Serang adalah maraknya keberadaan Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di tempat yang tidak diperuntukkan bagi mereka, pengamen, pengemis dan anak jalanan yang beraktivitas di kawasan lampu merah di pusat Kota Serang. 

Oleh karena itu, diperlukan koordinasi yang optimal dalam penertiban pedagang kreatif lapangan, penanganan anak jalanan dengan instansi terkait di Kota Serang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi serta Dinas Sosial Provinsi Banten merupakan aspek penting dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi anak-anak yang terjebak dalam situasi jalanan. Penanganan anak jalanan tidak hanya melibatkan tindakan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan sosial yang bertujuan untuk memberikan dukungan dan solusi jangka panjang. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.