Logo loader

Patroli Penerapan PPKM Darurat Kota Serang

Menindaklanjuti Instruksi Walikota Serang Nomor 180/06-Huk/Instruksi/2021 Tentang PPKM Darurat  Covid 19 di Wilayah Kota Serang, Satpol pp melakukan patroli di wilayah hukum Kota Serang, guna memastikan seluruh warga kota serang mematuhi instruksi tersebut. Pada Senin (12/07/2021) sekitar pukul 21.00 Wib Satpol PP melakukan patroli di sekitar Lampu merah sempu, RS Pemda Kebon Jahe, Citra Lans, Kepandean, Legok dan sekitarnya. Dalam patroli tersebut Satpol PP mengerahkan 20 personil dan didampingi oleh Kabid PPHD dan Trantibum, Tb.Hasanudin, S.Pd.,M.Si. Berdasarkan hasil Patroli sejumlah 3 (tiga) pelaku ushaha warung angkringan yang berada di legok dan sekitanya masih beroperasi diatas pukul 20.00 Wib dan sejumlah 2 (dua) warung makan masih buka diatas jam 20.00 Wib. Sebagaimana instruki Walikota Serang Nomor 180/06-Huk/Instruksi/2021 Tentang PPKM Darurat  Covid 19 di Wilayah Kota Serang, Pelaku usaha tempat makan/warung/yang menyediakan bahan pokok wajib beroperasi hingga pukul 20.00 Wib. Karena melanggar instruksi Walikota, Satpol pp menegur pelaku usaha  dan menutup warung tersebut. Patroli ini akan terus dilakukan sampai tanggal 20 Juli atau sampai waktu yang ditentukan oleh Pemerintah Kota Serang. 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.