Logo loader

Patroli gabungan

Satpol pp bersinergi dengan Polri, Dishub dan BPBD melakukan patroli gabungan  dan penyekatan di sejumlah jalan protokol di wilyah kota serang pada Senin (30/08/2021). sekitar pukul 20.00 Wib. Kegiatan tersebut berdasarkan :

1. Instruksi Permendagri Nomor 30 Tahun 2021

2. Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021

3.  Instruksi Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2021

4. Peraturan Waliota Serang Nomor 30 tahun 2020

5. Instruksi Walikota Serang Nomor : 180/12-Huk/Instuksi/2021 Tentang PPKM Level 3 Covid 19 di Wilayah

    Kota Serang 

Dalam kegiatan tersebut Satpol pp mengerahkan personil sejumlah 24 personil, Polri 20 personil, Dishub 5 personil, BPBD 5 personil. Lokasi penyekatan di lampu merah sumur pecung, lampu merah ciceri, lampu merah pisang mas, arah BPJS Kesehatan. Kegiatan tersebut berakhir hingga pukul 00.00 Wib. 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.