Patroli gabungan
Satpol pp bersinergi dengan Polri, Dishub dan BPBD melakukan patroli gabungan dan penyekatan di sejumlah jalan protokol di wilyah kota serang pada Senin (30/08/2021). sekitar pukul 20.00 Wib. Kegiatan tersebut berdasarkan :
1. Instruksi Permendagri Nomor 30 Tahun 2021
2. Perda Provinsi Banten Nomor 1 tahun 2021
3. Instruksi Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2021
4. Peraturan Waliota Serang Nomor 30 tahun 2020
5. Instruksi Walikota Serang Nomor : 180/12-Huk/Instuksi/2021 Tentang PPKM Level 3 Covid 19 di Wilayah
Kota Serang
Dalam kegiatan tersebut Satpol pp mengerahkan personil sejumlah 24 personil, Polri 20 personil, Dishub 5 personil, BPBD 5 personil. Lokasi penyekatan di lampu merah sumur pecung, lampu merah ciceri, lampu merah pisang mas, arah BPJS Kesehatan. Kegiatan tersebut berakhir hingga pukul 00.00 Wib.