Logo loader

Operasi Tangkap Tangan Miras Warung / Kios

Satpol PP kota serang melaksanakan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) minuman keras/miras di setiap warung/kios wilayah kota serang pada 12/6/2019. Untuk kegiatan tersebut satpol PP kerahkan PPNS dan  10 anggota satpol pp. Hasil kegiatan tersebut didapati puluhan minuman keras dengan berbagai merk. Berdasarkan keterangan PLt.kasat pol PP Kota serang H.Tb.Yassin,S.Sos,.,M.Si miras tersebut  selanjutnya akan dimusnahkan. Kegiatan ini dilakukan sebagaimana amanat Perda kota serang no.2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat salah satunya mengenai larangan minuman keras.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.