Logo loader

Operasi pekat dan himbauan PSBB

Satpol PP Kota Serang gelar operasi penyakit masyarakat (pekat) didelapan tempat hiburan yang berada diwilayah kota serang pada Selasa malam (12/10/2020). Kegiatan tersebut dilakukan sebagaimana amanat perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penggulangan penyakit masyarakat. Dari hasil kegiatan tersebut Satpol pp berhasil mengamankan barang bukti berupa miras dengan jumlah sekitar 32 botol.

Selain itu Satpol PP juga menghimbau kepada seluruh pengunjung, pekerja ditempat tersebut untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan membagikan himbauan/ketentuan PSBB sebagaimana yang termaktub dalam Perwal Kota Serang Nomor 36 tahun 2020 tentang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.