Logo loader

Mobil Box Isi Miras Terciduk Satpol PP

Sebuah mobil box yang berisi sejumlah minuman keras tertangkap tangan oleh satpol PP kota serang pada (23/07/19). Mobil box ditangkap di wilayah sekitar pasar rau kaligandu. Dalam mobil box tersebut ditemukan barang bukti berupa minuman keras dengan merk Anxer dan bintang jenis kaleng. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke kantor satpol PP kota serang untuk diamankan. Supir dan kondektur mobil tersebut diperiksa oleh PPNS satpol PP. Kegiatan tersebut dilakukan sebagaimana amanat Perda kota serang no.2 tahun 2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat khusunya pasal 7 tentang minuman keras.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.