Logo loader

Membagikan masker gratis

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan himbauan penerapan protokol kesehatan  kepada masyarakat Kota Serang ditempat tempat keramaian Kota Serang pada Sabtu (29/08/2021).Hal tersebut sebagaimana Peraturan Walikota Serang Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019. Dalam kegiatan tersebut Satpol pp dengan jumlah 25 personil melakukan prokes di sejumlah tempat seperti di Alun-alun, stadion, jalan protokol. Petugas melakukan prokes kepada masyarakat dengan sikap humanist mengedepankan persuasif.

Berdasarkan hasil laporan Terdapat sekitar 10 orang yang tidak memakai masker. Kepada orang yang tidak mengenakan masker, Petugas memberikan sanksi sosial seperti push up, menyanyi dan setelah sanksi dilakukan satpol pp memberikan masker kepada pelanggar prokes tersebut. 

Satpol pp juga menghimbau kepada masyarakat yang masih diluar rumah, mengingat di situasi pandemi seperti ini diiharapkan jangan banyak berkeliaran diluar rumah, setelah kepentingan/urusannya sudah selesai segera kembali kerumah masing-masing. Selain itu petugas juga melakukan wawar disejumlah wilayah kota serang untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumuinan

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.