Mediasi dengan Pendekatan Persuasif Kepada Para Pedagang
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang (H.Tb Yassin, S.Sos.,M.Si) beserta jajarannya melakukan pendekatan persuasif/ memberi arahan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan /trotoar di pasar lama serang banten. Hal tersebut dilakukan sebagai amanat peraturan daerah kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, kebersihan dan keindahan khususnya pasal 29 huruf d yang menyatakan bahwa " dilarang berusaha atau berdagang di trotoar, jalan atau badan jalan, taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Diharapkan para pedagang mengerti dan memahami aturan tersebut dan bersedia mentaati peraturan yang berlaku di kota serang."