Himbauan penerapan PPKM Darurat di Kota Serang
Sehubungan dengan dilakukanya penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Serang yang diterapkan pada tanggal 3 s.d 20 Juli 2021, Satpol PP Kota Serang melakukan himbauan instruksi Walikota Serang nomor 180/ 440- Huk/ 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 kepada seluruh masyarakat yang berada di Kota Serang pada Jumat (2/07/2021)
Terdapat poin yang penting dan pengetatan pada sistem PPKM Darurat di antaranya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah perguruan tinggi Akademi atau tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara daring atau online, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% work from homepelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid 19 industri orientasi ekspor diberlakukan lima puluh persen maksimal staff WFO dengan protokol kesehatan secara ketat Kemudian critical seperti energi kesehatan keamanan logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, Petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar seperti listrik dan air, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal staf work from office dengan protokol kesehatan secara ketat
Kemudian untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional pukul 20. 00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum seperti warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. Kegiatan pada pusat perbelanjaan Mall pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Fasilitas umum seperti area publik Taman umum tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni budaya olahraga dan sosial kemasyarakatan seperti lokasi seni budaya sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Transportasi umum seperti kendaraan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa atau rental diberi lakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh pesawat udara, kapal laut dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama. Kemudian menunjukkan PCR H- 2 untuk pesawat udara serta antigen H -1 untuk produk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Masyarakat dihimbau tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker. Pelaksanaan PPKM mikro di RT atau RW zona merah tetap diberlakukan