Himbauan pada tempat perbelanjaan
Sesuai instruksi Walikota Serang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Penyebaran Covid--19, bahwasanya waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00 Wib, maka dari itu Satpol PP melakukan patroli serta memberikan himbauan kepada para pelaku usaha seperti, Indomaret, alfamart, alfamidi, ramayana, carrefour, MOS dll pada Sabtu (27/03/2021). Hal tersebut dilakukan agar pusat perbelanjaan mematuhi instruksi tersebut guna bersama-sama melawan corona virus disease 2019. Apabila himbauan ini tidak diindahkan maka akan diberi sanksi tegas oleh Satpol PP. Petugas Satpol PP akan rutin melaksanakan patroli se-wilayah kota serang guna memastikan agar instruksi walikota nomor 1 tahun 2021 dipatuhi. Apabila tempat perbelanjaan tidak mengindahkan himdauan ini akan ditindak lebih lanjut oleh petugas Satpol PP