Himbauan ketentuan dalam Bulan Puasa Ramadhan 1442 H
Sebagai amanat Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat dan Peraturan Walikota Serang Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat serta menindaklanjuti Surat Himbauan Bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang nomor :451.13/335-Kesra/2021 perihal Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M, Satpol pp Kota Serang melakukan himbauan terhadap rumah makan/resto/warteg/sejenisnya di Wilayah Kota Serang pada Rabu (14/04/2021). Berdasarkan peraturan baik perda, perwal dan surat himbauan bahwa Pemilik tempat makan dilarang membuka usahanya sejak pukul 04.30 wib s.d 16.00 wib.
Petugas Satpol pp menghimbau kepada pemilik tempat makan dengan memberikan Surat Himbauan Bersama Pemerintah Kota Serang, Kantor Kementerian Agama Kota Serang dan Majelis Ulama Indonesia Kota Serang. Pada saat melakukan kegiatan tersebut, ada pengaduan dari masyarakat bahwa rumah makan BS buka siang hari. Setelah mendapat aduan petugas Satpol pp langsung menuju rumah makan BS dan ternyata buka. Satpol pp bersama Kabid Perundang-undangan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Tb. Hasanudin, S.Pd.,M.Si memberikan himbauan kepada pemilik rumah makan BS agar tidak berjualan sejak pukul 04.30 Wib s.d 16.00 Wib. .