
Himbauan kepada PKL

Sebagai penegak peraturan daerah, Satpol PP selalu melakukan patroli untuk mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah. Pada Senin (17/05/2021) Satpol pp melakukan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima yang berjualan ditrotoar di Palima sekitar wilayah Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Himbauan tersebut dilakukan secara persuasif. Sebagaimana amanat Perda Pedagang Kaki Lima dilarang berjualan ditrotoar, jalan, badan jalan dan taman jalur hijau yang bukan peruntukannya. Himbauan tersebut dapat diterima oleh oleh pedagang. Satpol PP akan terus melakukan patroli agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran peraturan daerah yang terjadi di wilayah Kota Serang.
Sejumlah pedagang dihimbau Petugas Satpol PP agar tidak berjualan pada tempat yang bukan peruntukannya. Hal itu dilakukan guna menjaga keindahan dan ketertiban. Petugas juga menghimbau kepada pedagang agar berjualan pada tempat yang sudah ditentukan.