Himbauan Kepada Pengemis
Dalam menegakan perda kota serang terutama perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit masyarakat, Satpol pp Kota Serang melakukan patroli diseluruh wilayah kota serang. Patroli dilakukan setiap hari dan selain patroli juga terdapat pos-pos kaleng yang berada di setiap lampu merah yang rawan akan gelandangan, anjal, manuver dan pengemis.
Pada Minggu (28/11/2021) Petugas Satpol pp yang sedang bertugas di pos kaleng yang berlokasi di Jl. Ahmad Yani menemukan pengemis ibu-ibu dengan seorang anak yang sedang berkeliaran sambil meminta-minta di sekitaran lampu merah sumpur pecung. Kemudian petugas Satpol pp menghimbau kepada pengemis tersebut agar tidak berkeliaran dan meminta minta dijalanan karena perbuatannya melanggar perda kota serang nomor 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit masyarakat. Selain melanggar tentunya hal ini tidak aman bagi si ibu dan anaknya karena dapat membahayakan jiwanya.
Akhirnya pengemis tersebut pergi dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya .