Himbauan kepada pemilik tempat hiburan terkait instruksi walikota serang nomor 1 tahun 2021
Berdasarkan instruksi Walikota Serang Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 Dikota Serang, Satpol pp Kota Serang memberikan himbauan kepada pemilik tempat hiburan terkait istruksi tersebut. Dalam Instruksi Walikota tersebut disebutkan bahwa "tempat hiburan di Kota Serang ditutup". Selain tempat hiburan, waktu operasional pusat perbelanjaan dibatasi hingga waktu 19.00 Wib. Instruktsi Walikota Nomor 1 Tahun 2021 berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai berakhirnya penetapan zona merah di Kota Serang. Pemilik tempat hiburan/ pusat perbelanjaan wajib mematuhi instruksi tersebut, apabila himbauan ini tidak diindahkan maka pihak yang melanggar akan ditindak lebih lanjut oleh Petugas Satpol PP.