
Demonstrasi Kumala PW Serang: Tempat Hiburan Malam Masih Marak di Kota Serang Selama Bulan Suci Ramadan

Serang, Jumat (06/03). Perwakilan Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) Serang kembali menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang menjelang bulan suci Ramadan. Mereka menyasar tempat hiburan malam di Kota Serang yang menyalahgunakan izin usaha.
Kumala PW Serang dalam Tuntutannya mendesak Satuan Polisi Pamong Praja untuk menutup total Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang yang berkedok restoran dan kafe, khususnya yang berada di beberapa lokasi, antara lain: Kafe Kaligandu, di Kaligandu; Kafe Alexis dan Kafe Athena, di Pasar Rau; Resto Royal dan Kafe RMS, di Legok; Kafe Alx dan Kafe RMC, di Drangong; Kafe Sahara, Kafe Savana, dan Kafe Alexxa, di Ramayana; serta Kafe Diamond, Kafe Beta, dan Kafe Has Humbang, di Kalodran.
"Kami menuntut Satpol PP Kota Serang agar melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) secara tegas, transparan, dan tanpa diskriminasi dalam menertibkan seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang," tegas Irfan Rifa'i selaku Ketua Kumala PW Serang.
Rifa'i menegaskan, pengelola kafe hanya mengantongi izin di atas kertas sebagai restoran atau kafe, namun dalam praktiknya beroperasi sebagai tempat hiburan malam dengan berbagai kegiatan yang bertentangan dengan nilai moral dan budaya setempat. Maka Kumala PW Serang dengan tegas menyebut Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Serang sebagai pihak yang turut bertanggung jawab atas kekisruhan ini.
"Peran perhimpunan seperti PHRI Kota Serang yang seharusnya hadir sebagai pengawas dan pembina anggotanya, namun pada kenyataannya seolah menutup mata. Jangan sampai hanya menjadi stempel hukum, sementara praktik di lapangan dibiarkan menyimpang. PHRI jangan tinggal diam," kata Rifa'i.
Lebih lanjut, Kumala PW Serang meminta Satpol PP Kota Serang pun harus segera turun tangan menutup total seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Menurutnya, penutupan ini bukan sekadar formalitas tahunan, tetapi upaya serius untuk menjaga marwah Kota Serang sebagai Kota Madani.
"Satpol PP jangan pura-pura tidak tahu, kami mendesak penertiban ini dilakukan secara serius tanpa pandang bulu, jangan ada kolusi dengan pihak manajemen," imbuhnya.
Ia juga menyatakan, pihaknya siap mendampingi Satpol PP Kota Serang untuk bersama-sama memberantas Tempat Hiburan Malam, termasuk saat bulan Ramadan.
Sementara itu, Sugiri selaku Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja menyampaikan kepada perwakilan Kumala PW Serang bahwa Satpol PP telah melakukan proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Serang.
"Kita semua tahu bahwa THM di Kalodran itu dibongkar karena tidak mengantongi izin, khususnya PBG (Izin Mendirikan Bangunan) dan sisanya yang 10 THM itu sedang dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian," tegas Sugiri.
Menurutnya, berkas pelanggaran THM tersebut sudah diserahkan ke Kepolisian melalui Sekda Kota Serang, Satpol PP dan DPMPTSP sudah dimintai keterangan oleh Polres Serang terkait pelanggaran THM yang sudah disegel namun masih beroperasi.
Usai audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang, para mahasiswa yang tergabung dalam Kumpulan Mahasiswa Lebak (Kumala) PW Serang, akhirnya membubarkan diri secara tertib.