BAP Pelanggar perda
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar perda K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan) pada Rabu (12/02/2020). Kali ini pemeriksaan dilakukan terhadap pedagang durian yang berjualan di depan Gedung Negara Alun-Alun Serang-Banten. Sebelumnya pedagang tersebut sudah diberi peringatan dan/atau surat teguran untuk tidak berjualan ditempat itu, dikarenakan melanggar perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang K3. Akan tetapi surat teguran dan/atau peringatan tersebut tidak diindahkan. Bahkan, pedagang tersebut melakukan perlawanan kepada petugas satpol pp yang saat itu sedang bertugas melakukan penertiban.
Hingga akhirnya pedagang tersebut dibawa ke kantor satpol pp untuk dilakukan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh PPNS. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam waktu kurang lebih 1 jam dan setelah dilakukan pemeriksaan pelanggar perda tersebut membuat surat pernyataan agar tidak melakukan pelangaran perda kembali.