Logo loader

Penertiban spanduk

Dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan di Kota Serang, Satpol PP Kota Serang melakukan penertiban spanduk/baliho/poster dan sejenisnya yang dipasang disepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon-pohon ataupun bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial pada Senin (12/04/2021). Selain itu, satpol PP juga melakukan penertiban spanduk yang tidak berizin atau masa izinnya sudah berakhir. Puluhan spanduk berhasil ditertibkan oleh Satpolpp. Spanduk yang ditertibkan kemudian dibawa dikantor Satpolpp sebagai barang bukti. Untuk pemilik spanduk dapat mengambil spanduk tsb di Kantor satpol PP. Satpol.pp akan menghimbau kepada pemilik yang akan mengambil agar mengurus izinnya dan dilarang memasang spanduk/reklame pada tempat yang bukan peruntukannya. Penertiban dilakukan sebagaimana amanat perda kota serang nomor 10 tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3). Demi menjaga ketertiban dan ketenteraman satpol.pp rutin melaksanakan patroli di wilayah kota serang.

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.