Logo loader

Pemberian surat teguran kepada PKL di area gedung Juang dan Alun-Alun

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang telah memberikan surat teguran kepada para Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di area gedung juang dan alun-alun pada (01/07/2020). Surat teguran diberikan berdasarkan :

  1. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3)
  2. Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
  3. Peraturan Walikota Serang Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penindakan Pelanggaran Perda Kota Serang Nomor 10 tahun 2010 tentang K3
  4. Keputusan Walikota Serang Nomor : 511.23/Kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi Tetap dan Lokasi Sementara Pedagang Kaki Lima Kota Serang
  5. Surat dari Dinas Perdagangan,Industri dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah tertanggal 29 Juni 2020 Nomor :510/228-Perdaginkopukm/VI/2020 perihal: Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL).

Teguran diberikan dengan tujuan agar tidak berjualan didalam area gedung juang dan seputaran Alun-alun. Satpol pp memberikan tenggang waktu kepada PKL untuk pindah atau membongkar sendiri selama 7 (tujuh) hari sejak surat teguran diterima. Apabila teguran ini tidak diindahkan akan dilakukan penertiban dan pembongkaran secara paksa.

 

 

 

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.