Himbauan PKL

Himbauan PKL

Himbauan PKL

Senin (8/08/2022) Satpol pp melakukan patroli disejumlah tempat yang rawan PKL. Kali ini Satpol pp menghimbau PKL yang berjualan di jalan, badan jalan, trotoar di wilayah pasar lama serang. Sejumlah pedagang khususnya pedagang kelapa ditertibkan oleh Satpol pp Kota Serang. 

Para pedagang mengakui bahwa mereka berjualan pada tempat yang salah sehingga tidak ada perlawanan.

Petugas Satpol pp selalu menghimbau kepada para pedagang bahwa dilarang berjualan di jalan, badan jalan, trotoar. Karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Serang nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Keteriban Umum dan Perlindungan Masyarakat